Pemerintah menonaktifkan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai bagian dari verifikasi data, agar bantuan iuran BPJS Kesehatan dialihkan ke kelompok yang lebih membutuhkan, menurut laporan Tirto pada Februari 2026.
Siapa yang bisa reaktivasi
- Peserta yang masuk daftar PBI JK nonaktif sejak Januari 2026 dan terverifikasi miskin atau rentan.
- Memiliki penyakit kronis atau menghadapi kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan.
Langkah reaktivasi
- Minta surat keterangan dari faskesSurat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Datang ke Dinas SosialSerahkan surat tersebut beserta KTP dan KK untuk diverifikasi.
- Tunggu prosesDinas Sosial memproses pengaktifan kembali melalui sistem yang terhubung dengan data BPJS.
Menurut laporan tersebut, sekitar 106 ribu peserta telah diaktifkan kembali hingga 10 Februari 2026. Cek status PBI Anda di cekbansos.kemensos.go.id.
Sumber
Catatan redaksi
Artikel ini disusun dari sumber yang tercantum di atas dan bersifat informatif. CekBansosInfo tidak memproses pendaftaran atau pencairan. Temukan kesalahan? Laporkan koreksi.