Semua bansos membutuhkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga terbaru dengan NIK yang sudah padan di Dukcapil. Setiap program lalu meminta dokumen tambahan — misalnya buku KIA untuk ibu hamil di PKH, akta kematian orang tua untuk bantuan anak yatim, atau SKTM dan surat keterangan penghasilan untuk KIP Kuliah.
Dokumen dasar yang diminta hampir semua bansos
- KTP elektronik kepala keluarga dan/atau pengurus keluarga (biasanya ibu)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru — semua anggota keluarga harus sudah tercantum
- NIK yang padan dengan data Dukcapil (cek dengan mencoba NIK di cekbansos.kemensos.go.id)
- Nomor HP aktif — dan email jika mendaftar lewat aplikasi Cek Bansos
Petugas desa biasanya meminta fotokopi, tetapi tetap ingin melihat dokumen asli. Siapkan 2 rangkap fotokopi setiap dokumen dan simpan foto dokumen di HP sebagai cadangan.
- Nama di KTP dan KK berbeda ejaan (misalnya “Siti Aminah” dan “St. Aminah”).
- KK masih versi lama: anak yang baru lahir belum tercantum, atau anggota yang sudah meninggal masih tercantum.
- Foto KTP buram, gelap, atau terpotong saat mendaftar lewat aplikasi.
- Alamat di KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang tanpa surat keterangan domisili.
Dokumen per program bansos
Dokumen tambahan hanya diperlukan jika sesuai kondisi keluarga Anda. Persyaratan bisa sedikit berbeda antardaerah, jadi pastikan juga ke pendamping sosial atau kantor desa.
| Program | Dokumen utama | Dokumen tambahan sesuai kondisi | Diserahkan ke |
|---|---|---|---|
| PKH | KTP-el, KK | Ibu hamil/balita: buku KIA. Anak sekolah: kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah. Disabilitas berat: surat keterangan dokter/puskesmas. Daftar lewat aplikasi: foto rumah tampak depan. | Desa/kelurahan, pendamping PKH, atau aplikasi Cek Bansos |
| BPNT / Sembako | KTP-el, KK | Saat pencairan: KKS, atau surat undangan jika lewat PT Pos | Desa/kelurahan atau aplikasi; pencairan di e-warong/agen/PT Pos |
| Bantuan beras | KTP-el, KK | Surat undangan (jika diberikan) | Titik penyaluran yang ditentukan |
| PBI JK (reaktivasi) | KTP-el, KK | Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas/rumah sakit (untuk sakit kronis atau darurat) | Dinas Sosial kabupaten/kota |
| ATENSI YAPI (anak yatim) | KK, akta kelahiran anak, KTP wali | Akta kematian ayah/ibu dan surat keterangan yatim/piatu dari desa | RT/RW, Dinas Sosial, atau pendamping PKH |
| PIP (pengusulan) | KK, NISN | KIP/KKS/bukti PKH, atau SKTM jika tidak punya kartu bansos | Sekolah |
| PIP (aktivasi rekening) | Surat keterangan aktivasi dari sekolah | SD/SMP: KTP orang tua + KK. SMA/SMK: KTP siswa + KK | BRI (SD/SMP), BNI (SMA/SMK), BSI (Aceh) |
| KIP Kuliah | NISN, NPSN sekolah, NIK, email | Salah satu: KIP, KKS, terdaftar DTSEN, atau SKTM. Plus slip gaji / surat keterangan penghasilan, KK, foto rumah (depan dan ruang keluarga), rekening listrik atau PBB | Situs KIP Kuliah dan kampus tujuan |
| Sekolah Rakyat | KK, akta kelahiran, KTP orang tua/wali | Rapor atau ijazah terakhir, SPTJM orang tua, bukti desil 1–2, surat verifikasi pendamping PKH, hasil pemeriksaan kesehatan | Dinas Sosial atau pendamping PKH |
| BLT Desa | KTP-el, KK | Surat keterangan domisili jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal | Kantor desa (musyawarah desa) |
Contoh: dokumen yang disiapkan menurut kondisi keluarga
Tiga contoh di bawah ini adalah ilustrasi untuk membantu Anda membayangkan dokumen yang dibutuhkan. Nama dan situasinya bukan kisah nyata.
Ingin diusulkan sebagai penerima PKH lewat kantor desa.
- KTP-el Bu Rina dan suami
- KK terbaru (anak sudah tercantum)
- Buku KIA dari posyandu/puskesmas
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah anak
Jika mendaftar lewat aplikasi Cek Bansos, siapkan juga foto KTP, swafoto memegang KTP, dan foto rumah tampak depan.
Kini diasuh neneknya dan ingin diusulkan untuk bantuan anak yatim (ATENSI YAPI).
- Akta kelahiran Dimas
- KK yang sudah diperbarui
- KTP nenek sebagai wali
- Akta kematian ayah
- Surat keterangan yatim dari desa (dengan pengantar RT/RW)
Jika akta kematian belum ada, urus dulu di Disdukcapil dengan surat keterangan kematian dari desa atau dokter — gratis.
Ingin mendaftar KIP Kuliah, tetapi ayahnya tidak punya slip gaji.
- NISN, NPSN sekolah, NIK, dan email aktif
- KKS keluarga, atau SKTM dari kelurahan
- Surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan (pengganti slip gaji)
- Kartu Keluarga
- Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga
- Struk listrik atau SPPT PBB terbaru
Cara mengurus dokumen pendukung
Sebagian dokumen di atas belum dimiliki banyak keluarga. Berikut tempat dan syarat mengurusnya. Dokumen kependudukan dari Disdukcapil (akta kelahiran, akta kematian, KK, KIA) gratis.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Surat dari desa/kelurahan yang menerangkan keluarga Anda kurang mampu. Dipakai antara lain untuk PIP, KIP Kuliah, dan keringanan biaya berobat.
- Diurus di
- Kantor desa/kelurahan (sebagian daerah juga lewat layanan online kelurahan)
- Syarat
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Dokumen pendukung sesuai tujuan: surat dari sekolah/kampus atau rujukan puskesmas
- Di sebagian daerah: surat pernyataan tidak mampu bermeterai Rp10.000
- Biaya
- Umumnya gratis; siapkan meterai bila diminta
Surat Keterangan Domisili
Menerangkan bahwa Anda tinggal di alamat tertentu, berguna jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.
- Diurus di
- Kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal
- Syarat
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
- Biaya
- Umumnya gratis
Surat Keterangan Yatim / Piatu
Menerangkan status anak yatim (ayah meninggal), piatu (ibu meninggal), atau yatim piatu. Dipakai untuk ATENSI YAPI dan beasiswa.
- Diurus di
- Kantor desa/kelurahan
- Syarat
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP wali
- Fotokopi akta kematian orang tua
- Biaya
- Gratis
Akta Kematian
Dokumen resmi kematian dari Disdukcapil. Dibutuhkan untuk bantuan anak yatim dan untuk memperbarui KK.
- Diurus di
- Disdukcapil atau layanan Dukcapil di kelurahan/kecamatan
- Syarat
- Surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- KK almarhum/almarhumah
- KTP pelapor
- Biaya
- Gratis
Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak)
Akta kelahiran adalah bukti identitas anak; KIA adalah kartu identitas untuk anak di bawah 17 tahun. Keduanya sering diminta untuk PIP, YAPI, dan Sekolah Rakyat.
- Diurus di
- Disdukcapil atau layanan Dukcapil di kelurahan/kecamatan
- Syarat
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau desa
- KK dan KTP orang tua
- Untuk KIA: akta kelahiran; anak 5 tahun ke atas umumnya juga pas foto
- Biaya
- Gratis
Surat Keterangan Penghasilan
Pengganti slip gaji bagi orang tua yang bekerja informal (petani, buruh harian, pedagang kecil). Umumnya diminta untuk KIP Kuliah.
- Diurus di
- Tempat kerja (jika pegawai) atau kantor desa/kelurahan (jika bekerja informal)
- Syarat
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP dan KK
- Biaya
- Umumnya gratis
Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, bagi peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat.
- Diurus di
- Puskesmas atau rumah sakit tempat Anda berobat
- Syarat
- KTP dan kartu BPJS
- Riwayat pemeriksaan atau rujukan
- Biaya
- Tanyakan ke fasilitas kesehatan
Surat Keterangan Aktivasi Rekening PIP
Surat dari sekolah yang menyatakan siswa penerima PIP, dipakai untuk membuka/mengaktifkan rekening di bank penyalur.
- Diurus di
- Sekolah siswa
- Syarat
- Nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP
- Data siswa (NISN)
- Biaya
- Gratis
Jika ada data kependudukan yang salah, perbaiki KK dan KTP di Disdukcapil lebih dulu. Surat dari desa (SKTM, domisili, yatim) dan pendaftaran bansos akan lebih lancar setelah data dasarnya benar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah SKTM masih dipakai untuk bansos?
Untuk pendaftaran DTSEN tidak selalu diminta, tetapi SKTM masih dipakai untuk keperluan tertentu seperti PIP dan KIP Kuliah bila keluarga tidak memiliki kartu bansos.
Apakah mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan KK dipungut biaya?
Tidak. Pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil gratis. Tolak dan laporkan jika ada yang meminta bayaran.
Kapan saya butuh surat keterangan domisili?
Biasanya ketika alamat di KTP berbeda dengan tempat Anda tinggal sekarang, misalnya untuk BLT Desa atau verifikasi oleh petugas di tempat tinggal baru.
Apa itu SPTJM untuk Sekolah Rakyat?
SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali, berisi komitmen agar anak menyelesaikan pendidikan.
Dokumen saya hilang. Apa yang harus dilakukan?
Untuk KTP, KK, atau akta yang hilang, minta surat keterangan hilang dari kepolisian lalu urus penggantinya di Disdukcapil. Untuk KKS yang hilang, bawa surat kehilangan ke bank penerbit.
Sumber
- Pelayanan Jakarta — Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Kalurahan Patalan (Bantul) — Syarat Pengurusan SKTM
- Kelurahan Tamanwinangun (Kebumen) — Persyaratan Surat Keterangan Domisili
- Dukcapil DKI Jakarta — Akta Kematian
- Dukcapil DKI Jakarta — Kartu Identitas Anak (KIA)
- Format Administrasi Desa — Surat Keterangan Yatim Piatu
- Detik — Panduan Aktivasi Rekening PIP 2026
- Media Keuangan — Dokumen KIP Kuliah 2026
- Tirto — Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026
- Rakyat Cirebon — Syarat Dokumen Sekolah Rakyat 2026